Hal ini ia katakan dalam diskusi "Mengawal Pasal-pasal Krusial Dalam RKUHP 2015" di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (27/8).
Tapi menurutnya, hukuman yang berat bukan semata-mata hukuman mati. Masih ada hukuman yang bisa dipakai untuk mengadili kejahatan-kejahatan itu selain hukuman mati.
"Kita bisa kirim para pelakunya itu ke Penjara 20 tahun, 30 tahun, (atau) seumur hidup, tanpa adanya Grasi dan Remisi kalau kejahatannya dianggap sebagai kejahatan yang sangat serius. Tapi tidak dengan mencabut hak hidup mereka," terang Wahyu.
Wahyu minta pelaku kajahatan tersebut diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
"Biarkan mereka memperbaiki perilakunya, biarkan mereka memperbaiki kesalahan-kesalahan di masalalu," tandasnya.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: