"Lembaga yang berhak menilai ada kerugian negara yaitu BPK, bukan Kejagung," kata ‎Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide, kepada wartawan.
Yusuf mencontohkan penanganan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga melibatkan perusahaan asing PT Victoria Securities International Corporation (VSIC). Kasus ini disebut ada kerugian negara tapi hingga saat ini belum ada petunjuk dari lembaga berwenang yakni BPK membuat rekomendasi adanya kerugian negara ke kejaksaan.‎‎
"Ini sudah penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung. Kalau tidak ada, jangan ngomong soal kerugian negara," sergahnya.
Kalaupun, sambungnya, tidak ada audit BPK, tapi Jaksa Agung sudah menyebutkan adanya kerugian negara, ini berbahaya dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau itu benar maka Jaksa Agung bisa dipidana karena penyalah gunaan kewenangan. Pasal 23 UU 31/1999 bisa dikenakan," tutupnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: