Pasalnya, korps Adhiyakasa belum mengantongi audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas penyidikan kasus tersebut.
"Dia kan bertindak secara institusi (tidak ada koordinasi), itu batal penindakannya dan harus dipertanggung jawabkan," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar melalui sambungan telepon, Kamis (20/8).
Dia menilai, apa yang dilakukan tim Satgasus Kejagung telah melampaui kewenangan terhadap penegak hukum lainnya. Seharusnya, Kejagung terlebih dulu melakukan kordinasi dengan BPKP.
"Karena menjadi kontrol begi penengak hukum."
Dia mengkritisi sikap yang ditunjukan jaksa ketika menggeledah kantor Victoria Sekuritas Indonesia yang berdasarkan pemberitaan salah tempat.
"Itu sudah jelas putusan MK, kalau ada yang dirugikan dalam tindakan lembaga hukum bisa dibawa diuji saja di prapedalan. Itu artinya, izin pengadilan salah digunakan (oleh Kejagung). Artinya tak ada kepastian hukum, nama perusahaan benar, tapi salah menggeledah," papar dia.
Dia menambahkan, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Kejagung dapat merusak citra kantor VSI.
"Kalau salah begitu, dapat menyebabkan banyak hal. Dan itu seharusnya bisa mengajukan permohonon pra-peradilan, (karena) dia salah sasaran," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: