Pansel KPK Digugat Loloskan Calon Bermasalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 17 Agustus 2015, 05:33 WIB
Pansel KPK Digugat Loloskan Calon Bermasalah
rmol news logo Jaringan Advokat UKI (Jaga UKI) berencana melakukan gugatan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah meloloskan calon bermasalah.‎

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan gugatan atas pansel KPK. Jelas bagi kami pansel jauh dari semangat pemberantasan korupsi dengan memilih calon-calon yang bermasalah," ujar Ketua Jaga UKI, Mangapul Silalahi melalui pesan elektroniknya, kemarin.

Mangapul mengatakan sejak awal dirinya menaruh kecurigaan jika pansel capim KPK jauh dari semangat pemberantasan korupsi. Keganjilan kerja pansel mulai nampak ketika pansel‎ memperpanjang pendaftaran dengan alasan banyak calon yang belum melengkapi persyaratan administratif. ‎Alasan ini, katanya tidak masuk akal, dan harusnya calon yang kurang persyaratan tersebut langsung digugurkan.‎

Begitu juga saat pengumuman seleksi tahap ketiga yang meloloskan 19 calon dari 48 calon sebelumnya. Pansel, kata dia, tidak menjelaskan secara lengkap hasil tracking para calon yang didapat dari kepolisian, kejaksaan, BIN, PPATK dan KPK sendiri. Hasilnya sehari setelah pengumuman, berbagai media melansir berita 10 dari 19 calon bermasalah.

"Pansel juga tidak pernah melakukan verifikasi atas berita bahwa salah satu calon terlibat dalam  peristiwa pendanaan PAM Swakarsa tahun 1999," tukas Mangapul.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA