Gatot dan Evy Mangkir, Prihaksa KPK Anggap Pengacara Kurang Lengkap Infonya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Jumat, 24 Juli 2015, 13:17 WIB
Gatot dan Evy Mangkir, Prihaksa KPK Anggap Pengacara Kurang Lengkap Infonya
rmol news logo Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan hari ini (Jumat, 24/7).

Rencananya, Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi M. Yagari Bhastara alias Gerry yang tertangkap menyuap hakim PTUN Medan.

Kuasa hukum Gatot dan Evy, Razman Arief Nasution mengamini dua kliennya tersebut tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Hal ini lantaran proses panggilan terhadap keduanya dinilai Razman tidak sesuai prosedur.

"Tidak ideal di sini, ini kan bukan serikat tolong menolong. Ini kan lembaga yang kuat. Maksud saya saudara Priharsa ini sebagai PR sebagai komunikator, dari pihak KPK pakai aturan dong. Kekuatan hukumnya mana. Panggil dong dengan surat tertulis agar bisa jadi pegangan kami dan bisa kami balas. Saya tidak akan mengizinkan klien saya datang dengan tidak dipanggil secara resmi. Pakai prosedur lah," protes Razman di gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Ketika dikonfirmasi pernyataan Razman tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa informasi yang diterima pengacara Gatot kurang lengkap. Pasalnya, KPK sendiri sudah menuliskan keterangan pemeriksaan lanjutan untuk orang nomor satu di Pemprov Sumatera Utara tersebur beserta istrinya.

"Untuk pemeriksaan lanjutan, biasanya kita tuliskan di form surat yang ada di bagian bawah surat panggilan sebelumnya, itu sudah disampaikan Rabu (22/7) lalu," kata Priharsa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/7).

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan, tidak menutup kemungkinan Gatot dan Evy dijemput paksa jika tidak datang dalam panggilan kali ini.

KPK sebelumnya sudah memeriksa Gatot pada Rabu (22/7) selama 11 jam. KPK pun sudah mencegah Gatot, Evi dan empat orang lain yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan dan OC Kaligis.

KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA