"Untuk laporan (saat penangkapan) ke Bareskrim sedang kami pertimbangan. Ini untuk kebaikan Pak OC Kaligis," kata seorang kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bonjol saat dihubungi wartawan, Senin (20/7).
Afrian menjelaskan, langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya memberikan perlindungan kepada OC. Bukan hanya itu, lanjut Afrian, pihaknya bahkan sudah menyiapkan sejumlah langkah gugatan praperadilan.
"Upaya hukum (praperadilan) akan kita ajukan dalam konteks memberikan perlindungan hak sebagai tersangka. Isi gugatan praperadilan nggak bisa kita ungkap sekarang," tambahnya.
Afrian berharap kepada semua pihak baik yang pro dan kontra agar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap kliennya itu. Hal ini mengingat adanya sumbangsih OC untuk pembangunan hukum di Indonesia, pungkasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: