Budi Waseso: Yang Berhak Memaafkan adalah Hakim Sarpin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 18 Juli 2015, 09:20 WIB
budi waseso
rmol news logo Kepala Bareskrim, Komjen (Pol) Budi Waseso, mengajak Hakim Sarpin Rizaldi dan pimpinan Komisi Yudisial (KY) berdamai untuk menyelesaikan masalah hukum di antara mereka.

Menurutnya, momentum Lebaran seharusnya menjadikan semua pihak pro aktif berdamai. Dalam konteks ini, Budi meminta agar semua pihak tidak saling menyalahkan.

Hal ini dikatakannya berkaitan kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi oleh Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.

"Sejujurnya, baik jika Hakim Sarpin dan Komisioner KY saling berdamai," ujar Komjen Budi Waseso dalam keterangan persnya.
 
Dua petinggi KY dilaporkan pada pertengahan Maret lalu. Mereka dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
 
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.

"Biar tidak polemik, ini kan momen baik. Kenapa tidak berdamai saja," ucap Budi Waseso saat mengadakan acara bersama beberapa anak yatim di hari kedua Lebaran di kediamannya.

"Kalau kami yang berusaha pro aktif mendamaikan, kan keliru nantinya," jelasnya.

Dijelaskan lagi, syarat penghentian proses hukum adalah jika pelapor mencabut laporannya.

Sebagai Kabareskrim, sejujurnya ia senang jika yang bersangkutan berdamai. Budi Waseso sekali lagi menyebut momen Lebaran  sebagai sesuatu yang baik dan tidak boleh dilewatkan.

"Kalau tidak bermaaf-maafan, posisi polisi jadi sulit, kalau tidak meneruskan kasus ini. Yang berhak memaafkan itu, adalah hakim Sarpin agar kasusnya dihentikan,” pungkas perwira tinggi Polri yang sejak 16 Januari 2015 mengemban amanat sebagai Kepala Bareskrim itu. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA