Hal itu merupakan bentuk pembelaan terhadap Ahmad Syafii Maarif terkait dengan komentar keras yang dilontarkan Kabareskrim Budi Waseso.
Fokal IMM menilai, Budi Waseso harusnya bisa menanggapi kritik Syafii Ma'arif bukan sebagai sesuatu yang bersifat mengancam.
"Seorang Buya guru bangsa, pasti khawatir dengan kondisi penegakan hukum di negara ini," kata Wakil Sekjen Fokal IMM Rusdianto dalam rilis yang diterima redaksi (Rabu, 15/7).
Ia menambahkan bahwa kritik semacam itu adalah hal yang biasa dan harusnya bisa dijadikan alat bantu penegakkan keadilan. Karena itulah Fokal IMM menuntut agar Budi Waseso segera meminta maaf.
"Kita beri waktu 1x24 jam untuk meminta maaf atas ucapannya itu," sambung Rusdianto.
Bila tidak, Rusdianto menyebut, Fokal IMM bisa saja melaporkan Budi Waseso terkait dengan pencemaran nama baik tokoh bangsa dan upaya kriminalisasi terhadap para aktivis.
[mel]
BERITA TERKAIT: