"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi Adriasnyah untuk hari ini," terang Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).
Selain Hasto, penyidik KPK juga akan memeriksa Muhammad Jumaidi selaku staf seksi Pembinaan Pengusahaan Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah laut serta Bupati Tanah Laut, Bambang Alamsyah.
Adriansyah yang politisi PDI Perjuangan diamankan dalam operasi tangkap tangan pada 9 April lalu di salah satu hotel mewah kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Bersama Adriansyah ikut ciduk Briptu Agung Krisdiyanto. Sementara seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat diamankan‎ dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.
Dalam OTT tersebut, petugas KPK juga menyita lembaran mata uang rupiah dan dolar Singapura. Dicurigai uang itu terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
KPK menjerat Adriansyah dengan pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
[wid]
BERITA TERKAIT: