"Kami hanya pelaksana mas, kalau suratnya sudah ada dan namanya masuk dalam sistem, maka yang bersangkutan akan kami cegah bepergian ke luar negeri," kata pejabat Kantor Imigrasi Klas I Medan yang enggan disebut namanya ketika dikonfirmasi, seperti diberitakan
MedanBagus.Com, Senin (13/7).
Ia menegaskan, penetapan pencekalan sepenuhnya menjadi kewenangan Dirjen Imigrasi di Jakarta.
"Itu sepenuhnya kewenangan mereka, sudah pasti dicekal atau tidak informasinya ke humas dirjen di Jakarta mas," ujarnya lagi.
Diketahui pimpinan KPK meminta agar Dirjen Imigrasi mencekal warga atas
nama Gatot Pujo Nugroho dan pengacara OC Kaligis. Permintaan ini disampaikan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan terhadap tiga orang hakim PTUN dan seorang panitera sekretaris dalam kasus dugaan suap atas gugatan Pemprovsu Vs Kejati Sumut.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: