Bareskim Polri Sudah Benar, Komisioner KPK Jangan Langsung Apriori

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 13 Juli 2015, 12:15 WIB
Bareskim Polri Sudah Benar, Komisioner KPK Jangan Langsung Apriori
budi waseso/net
rmol news logo Siapa pun, termasuk pejabat negara tidak bisa menolak panggilan kepolisian. Sebab itu, komisioner Komisi Yudisial tidak bisa menilai panggilan Bareskim Polri sebagai sesuatu yang tabu atau kriminalisasi.

Demikian disampaikan koordinator TPDI, Petrus Selestinus saat berbincang dengan wartawan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (13/7).

"Pimpinan KY sebaiknya biasa-biasa saja menghadapi panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka pencemaran nama baik tanpa harus memberikan penilaian secara apriori dan berlebihan tentang panggilan penyidik Bareskrim Polri,  seolah-olah yang namanya Pimpinan KY itu adalah warga negara kelas istimewa sehingga tidak boleh diberi status tersangka dan tidak boleh dipanggil polisi," ujar Petrus.

Menurut pendaftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, KY seharusnya mendorong agar menjadi sebuah budaya hukum ketika polisi berani dan memanggil seorang pejabat tinggi, baik sebagai saksi ataupun tersangka. Terlebih dalam kasus ketua KY Suparman Marzuki dkk ada korban yang mengadu. Ini yang kemudian dijadikan dasar utama Bareskim memanggil dan memeriksa mereka.

Petrus menekankan, payung utama bagi pimpinan KY adalah asas praduga tak tersalah, karena itu sebenarnya tidak ada cacat sedikitpun bagi yang dipanggil sebagai tersangka ketika ada dugaan telah terjadi tindak pidana. Apa yang dilakukan Kabareskim Polri, Komjen Budi Waseso menurutnya hal biasa dan sangat normatif sesuai KUHAP.
 
"Jadi mari kita dukung sikap Kabareskim Komjen Pol. Budi Waseso dalam kasus tersangka pimpinan KY vs Hakim Sarpin, karena ini sebagai sebuah proses membudayakan perilaku hukum yang tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas," pungkasnya.[wid]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA