KPK: Pengusutan Terhadap Siti Fadjriah Tidak Dilanjutkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 17 Juni 2015, 16:46 WIB
KPK: Pengusutan Terhadap Siti Fadjriah Tidak Dilanjutkan
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak akan menelusuri dugaan keterlibatan Siti Chalimah Fadjriah dalam dugaan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Pengusutan terhadap dugaan keterlibatan bu Siti Fadjriah tentu tidak dilanjutkan," kata Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi Sapto Pribowo saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).

Siti Fadjriah dalam kasus ini disebut sebagai pihak yang patut diminta pertanggungjawaban hukum. Namun, dikabarkan Siti meninggal dunia gara-gara penyakit stroke yang dideritanya.

Kolega Siti, Budi Mulya sudah divonis 15 tahun penjara. Budi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasa 18 UU no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 20001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bu Fadjriah saksi kunci dalam pengembangan kasus Cetury, namun demikian kami akan pelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Pak Budi Mulya sejauh mana kasus Century bisa dikembangkan," tambah Johan Budi.

"Jadi dipelajari dulu , baru bisa disimpulkan terhambat atau tidak," sambungnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA