Kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap salah satu mantan anak buah Jero kala dirinya menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik memanggil mantan Kabiro Umum Setjen ESDM Arif Indarto.
"Akan diperiksa untuk tersangka JW (jero Wacik)," ujarnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/6).
Priharsa menambahkan, Arif Indarto yang juga mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM akan dimintai keterangan soal tindak pidana pemerasan yang dilakukan Jero Wacik ketika aktif memimpin lembaga itu di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Tindak pidana pemerasan Kementerian ESDM," imbuhnya.
Jero Wacik sendiri ditetapkan tersangka oleh KPK pada 3 September 2014 dan resmi ditahan sejak 5 Mei 2015 atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat itu diduga berhasil mengantongi dana hingga Rp 9,9 miliar yang dikumpulkan selama menjabat Menteri ESDM periode 2011-2013.
Dia dijerat pasal 12 huruf (e) atau pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang saat dia menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011. Dia diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 7 miliar.
Di kasus ini, Jero Wacik dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[wid]
BERITA TERKAIT: