Pasek: KPK Mungkin Masih Bernafsu Menghukum Anas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 16 Juni 2015, 10:00 WIB
Pasek: KPK Mungkin Masih Bernafsu Menghukum Anas
pasek dan anas/net
rmol news logo . Gede Pasek Suardika geleng-geleng kepala melihat sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, sampai saat ini KPK belum memindahkan Anas Urbaningrum dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin di Bandung.

Saat ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bukan lagi merupakan kewenangan KPK karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA). Makanya, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda pemindahan penahanan Anas.

"Sebenarnya secara status KPK sudah tidak berhak nggandoli AU (Anas Urbaningrum) lagi karena kan berlaku sejak diputuskan," ujar Pasek yang juga sekjen Anas di Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu, Selasa (16/6).

Pasek menduga, ada beberapa oknum di KPK yang masih bernafsu menghukum Anas. (Baca: Surat Pindah Anas Urbaningrum Mandek di Meja Pimpinan KPK)

"Tapi mungkin beberapa oknum di sana masih ingin melampiaskan nafsu menghukumnya yang tinggal beberapa saat itu," ujar anggota DPD RI asal Bali itu.

Lanjut Pasek kepada redaksi, sudah menjadi fakta sejarah perlakuan kepada Anas memang spesial.

"Sebaiknya daripada fokus masih nunda-nunda (pemindahan) AU, KPK lanjutkan saja (pemeriksaan) kasus Hambalang sampai tuntas," imbuhnya.

"Bongkar mastermind (otak pelaku) kasus Hambalang dari single years ke multiyears sehingga dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2 triliun tersebut. Juga yang sudah komplit buktinya ada bukti uang Rp 5 miliar dari Hambalang tapi tidak jadi tersangka dan lain-lain, daripada nggandoli AU saja. Gara-gara Harrier lalu diputar sana-sini lalu dihukum total 19 tahun sementara yang peran utama sangat ringan bahkan ada yang tidak tersentuh," beber Pasek menambahkan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA