Saat ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bukan lagi merupakan kewenangan KPK karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA). Makanya, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda pemindahan penahanan Anas.
"Sebenarnya secara status KPK sudah tidak berhak
nggandoli AU (Anas Urbaningrum) lagi karena kan berlaku sejak diputuskan," ujar Pasek yang juga sekjen Anas di Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu, Selasa (16/6).
Pasek menduga, ada beberapa oknum di KPK yang masih bernafsu menghukum Anas. (Baca:
Surat Pindah Anas Urbaningrum Mandek di Meja Pimpinan KPK)
"Tapi mungkin beberapa oknum di sana masih ingin melampiaskan nafsu menghukumnya yang tinggal beberapa saat itu," ujar anggota DPD RI asal Bali itu.
Lanjut Pasek kepada redaksi, sudah menjadi fakta sejarah perlakuan kepada Anas memang spesial.
"Sebaiknya daripada fokus masih nunda-nunda (pemindahan) AU, KPK lanjutkan saja (pemeriksaan) kasus Hambalang sampai tuntas," imbuhnya.
"Bongkar
mastermind (otak pelaku) kasus Hambalang dari single years ke multiyears sehingga dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2 triliun tersebut. Juga yang sudah komplit buktinya ada bukti uang Rp 5 miliar dari Hambalang tapi tidak jadi tersangka dan lain-lain, daripada
nggandoli AU saja. Gara-gara Harrier lalu diputar sana-sini lalu dihukum total 19 tahun sementara yang peran utama sangat ringan bahkan ada yang tidak tersentuh," beber Pasek menambahkan.
[rus]
BERITA TERKAIT: