Vonis Anas Lahirkan Monster Kekuasaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 Juni 2015, 15:45 WIB
Vonis Anas Lahirkan Monster Kekuasaan
Firman Wijaya/net
rmol news logo . Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan Majelis Kasasi Mahkamah Agung. Hukuman terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat itu dilipatgandakan menjadi 14 tahun penjara dari sebelumnya.

Demikian disampaikannya dalam diskusi bertajuk 'Artidjo: Mengadili atau Menghukum?' yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta (Jumat, 12/6).

"Hari ini proses peradilan seolah-olah rutinitas yang tidak memahami pentingnya hasil. Hanya rutinitas untuk menghukum seseorang," kata Firman.

Dia menilai, vonis kasasi Anas yang dijatuhkan MA di luar nalar keadilan seorang hakim. Sehingga, proses hukum yang dijalankan Anas dinilai lekat kepada penghukuman ketimbang rasa keadilan.

Menurutnya, hakim MA seharusnya cermat dalam menelaah proses peradilan yang sudah ditempuh oleh pengadilan sebelumnya. Sehingga, dalam membuat putusan tidak mengedepankan subjek atau perasaan yang tertanam dalam diri masing-masing hakim.

"Realitas hari ini adalah kenyataannya keadilan menciptakan monster-monster terhadap kekuasaan yang mengabaikan keadilan," beber Firman.

Diketahui, Majelis Kasasi MA yang dipimpin hakim Artidjo Alkotsar memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula divonis 7 tahun penjara kini harus menerima hukuman selama 14 tahun.

Selain itu, hakim juga mewajibkan Anas untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Tak hanya itu, hakim juga memutuskan buat mencabut hak Anas untuk memilih dan dipilih dalam politik. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA