KPK Periksa Anak Buah Djoko Susilo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 Juni 2015, 10:54 WIB
KPK Periksa Anak Buah Djoko Susilo
gedung kpk/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Kompol (Purn) Legimo Pudjo Sumarto selaku mantan Bendahara Korps Lalu Lintas Polri.

Dia akan digali kesaksiannya untuk tersangka Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang, terkait korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas tahun 2011 yang menjerat Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo.

"Iya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (12/6).

Menurutnya, selain memeriksa Legimo, penyidik KPK juga memanggil anak buah Djoko Susilo yang lain saat menjabat Kepala Korlantas yakni Kompol Endah Purwaningsih. Sang polwan sudah terlihat hadir menunggu di lobi gedung KPK. Perempuan berambut pendek ini mengenakan baju berwarna jingga dengan motif bunga-bunga datang seorang diri. Sama seperti Legimo, Endah juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Sukotjo Bambang.

Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suyatim, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) pada Korlantas.

"Iya dia juga akan menjadi saksi SSB," beber Priharsa.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo selaku mantan Wakil Kepala Korlantas, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Untuk Djoko Susilo, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memvonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

Pada tingkat kasasi, majelis hakim menguatkan putusan PT DKI Jakarta. Kini Djoko sudah dieksekusi dan meringkuk di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung. Terdakwa lain Didik Purnomo juga sudah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Sukotjo dan Budi saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 56 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA