Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya bertindak tegas sesuai undang-undang meski Inpres dimaksud memberi payung hukum untuk melindungi pejabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam menyelesaikan proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan.
"Dugaan penyalahgunaan dari kuasa pengguna anggaran (KPA) atau apapun terkait tipikor, semua pihak terikat dengan UU Tipikor walaupun ada panduan Inpres tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/6).
Diketahui, Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan Inpres‎ mengenai perlindungan bagi pejabat bidang infrastruktur. Dibuat agar pejabat yang melaksanakan proyek-proyek infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
Salah satu poin Inpres adalah pejabat dapat
melakukan penunjukan langsung perusahaan untuk melaksanakan proyek. Padahal, dalam beberapa kasus, KPK sudah banyak menangani terkait penyalahgunaan wewenang. Seperti skandal Bank Century, kasus Hambalang, kasus e-KTP, korupsi dana haji hingga pengadaan alat kesehatan.
Dalam menyiapkan Inpres, Menko Perekonomian Sofyan Djalil diminta berkonsolidasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Sekretariat Negara untuk menyusun substansinya. Namun, pembahasan Inpres tidak melibatkan KPK.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun ketentuan agar kementerian atau BUMN bidang infrastruktur dapat mengambil keputusan suatu proyek tanpa menunggu Perpres
.[wid]
BERITA TERKAIT: