Saldi Isra: Pasal 32 (2) Jadi Bom Waktu bagi Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 Juni 2015, 01:29 WIB
Saldi Isra: Pasal 32 (2) Jadi Bom Waktu bagi Pimpinan KPK
saldi isra/net
rmol news logo . Pakar hukum tata negara Prof Saldi Isra menilai Pasal 32 ayat 2 UU KPK menjadi bom waktu yang bisa mengancam komisioner KPK.

Menurutnya, pada dasarnya aturan tersebut berfungsi sebagai acuan bahwa pimpinan KPK memiliki standar moral yang tinggi dengan tidak pernah berurusan dengan kejahatan sekecil apapun, sehingga publik mempercayai bahwa KPK merupakan lembaga terpercaya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Meski demikian, di balik pasal tersebut terdapat bom waktu yang berpotensi menghentikan kerja lembaga antirasuah itu. Bahkan Saldi menambahkan, pasal tersebut dapat mengancam lesunya minat publik untuk mendaftar sebagai pimpinan KPK

"Pasal itu akan jadi hantu yang membuat pimpinan KPK berpikir dua kali. Padahal KPK berfungsi menangkap koruptor kakap yang selama ini belum pernah dijerat institusi penegak hukum konvensional," ujar Saldi saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan uji materi mengenai pasal pemberhentian sementara pimpinan KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (10/6).

Diketahui, sidang uji materi UU KPK tersebut dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ). Mereka menggugat UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan pemberhentian sementara pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan uji materi Pasal 32 ayat 1 huruf c dan ayat 2 UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana .

Mereka juga menilai Pasal 32 ayat 1 huruf c UU KPK telah melanggar amanat dari Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 terkait dengan asas praduga tak bersalah. Pemohon juga berpendapat Pasal 32 ayat 1 huruf c UU KPK tidak menyebutkan secara rinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat pimpinan KPK diberhentikan.

Gugatan tersebut dilatarbelakangi dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, sehingga diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. Keduanya diberhentikan sebelum menjalani proses pembuktian di persidangan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA