Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengatakan, barang bukti yang kembali disita penyidik dari dua lokasi, yakni di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PT Traya Makassar.
"Benar disita kembali," kata Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/6).
Surat perintah penyidikan (sprindik) sendiri kembali diterbitkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan llham Arief dan memutus bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
"Dengan dikeluarkannya sprindik baru penyidik kembali menyita barang bukti tersebut," tegas Priharsa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT. Traya Tirta Hengki Widjadja, terkait dugaan korupsi dalam kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM Kota Makassar.
Keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ilham Arief kemudian mengajukan gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati. Hakim menyatakan penetapan tersangka Ilham Arief oleh KPK adalah tidak sah.
[wid]
BERITA TERKAIT: