Tindakan MA itu mengundang reaksi dari Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI). Menurut Ketua PMHI Fadli Nasution, tidak pantas MA mengomentari putusan yang telah dikeluarkan, seolah-olah mencari alasan pembenaran dan dukungan publik.
Dijelaskan Fadli, Hakim itu seharusnya bersifat pasif. Putusan yang dikeluarkannya untuk dilaksanakan bukan malah dikomentari.
"Aneh, kalau MA justru menggelar konprensi pers yang khusus untuk mengomentari vonis Anas, apakah setiap ada vonis MA diadakan konprensi pers seperti itu?" tanya Fadli dalam keterangnnya kepada redaksi, Rabu (10/6) pagi.
Jelas Fadli, sejak Anas ditetapkan sebagai tersangka proyek Hambalang dan proyek lain oleh KPK dengan sprindik yang dibocorkan, putusan tingkat pertama yang tidak bulat dengan dua hakim mengajukan pendapat berbeda, putusan di tingkat banding yang mengurangi hukuman dari delapan menjadi tujuh tahun, seharusnya menjadi dasar pertimbangan bagi MA dalam menjatuhkan putusan.
"Kalau MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor dan PT DKI karena dianggap keliru, seharusnya ada sanksi kepada majelis hakim yang memutusnya," terang Fadli.
Karena berbagai kejanggalan itu, lanjut dia, PMHI meminta Komisi Yudisial untuk proaktif memeriksa majelis hakim kasus Anas yang sudah membuat putusan di tingkat pertama, banding bahkan kasasi.
"Publik juga tahu, Hakim Agung Artidjo Alkostar itu suka sensasional dan kontroversial," tutup Fadli.
[rus]
BERITA TERKAIT: