Hakim tunggal Zuhairi menyatakan bahwa surat perintah penangkapan Novel Baswedan telah sesuai dengan prosedur.
Diantara eksepsi yang ditolak oleh hakim adalah alasan penangkapan tersebut dikarenakan Novel tidak dapat menghadiri panggilan polri sebanyak dua kali serta penggeledahan yang dilakukan termohon
Hakim menimbang, Novel Baswedan bisa memenuhi panggilan tersebut, meskipun Novel telah menyampaikan surat keterangan bahwa dirinya sedang menjalani tugas
"Menimbang, walaupun pemohon sedang melaksanakan tugas di KPK, mestinya pemanggilan terhadap pemohon harus dipenuh walaupun ada tugas kedinasan, dan penangkapan adalah hal yang wajar, sehingga penangkapan sudah sesuai dengan prosedur," ujar Hakim Zuhairi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (9/5)
Selain itu, hakim juga menilai upaya termohon untuk mengikuti pemohon hingga ke lantai dua agar menjaga pemohon tidak menghilangkan barang bukti serta merusak barang bukti. Disamping itu, proses pengeledahan juga dinilai sebagai prosedur yang sah untuk mencari barang bukti
"Menurut hemat hakim, penggeledahan untuk mencari barang bukti atau peristiwa. Ikutnya penyidik ke lantai dua bukanlah dalam rangka penggeledahan, tapi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas Hakim Zuhairi.
[sam]
BERITA TERKAIT: