KORUPSI KONDENSAT

Kunci Kasus TPPI Ada di Honggo Wendratno

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 09 Juni 2015, 17:25 WIB
Kunci Kasus TPPI Ada di Honggo Wendratno
Honggo Wendratno/net
rmol news logo . Kunci pengungkapan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat milik negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) adalah bos TPPI Honggo Wendratno.

Hal itu sebagaimana disampaikan pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy dalam diskusi pressroom DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 9/6).

"Kunci pengungkapan kasus ini ada di Honggo Wendratno," katanya.

Noorsy menduga Honggo memiliki kedekatan dengan pemerintah saat itu. Sehingga TPPI banyak mendapat banyak kemudahan dari pemerintah.

"HW kalau enggak punya kedekatan (dengan pemerintah), enggak bakal dapat fasilitas," sambungnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni RP, HW dan DH. Dari ketiga tersangka, hanya HW yang belum diperiksa penyidik karena berada di Singapura. TPPI diketahui telah melanggar kebijakan wapres Jusuf Kalla (kala itu).

Sesuai kebijakan wapres bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina.

Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus kondensat tersebut, negara diperkirakan dirugikan sebesar 156 juta dolar AS atau Rp2 triliun.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA