Sri Mulyani Ngaku Hanya Terbitkan Surat Tata Cara Pembayaran Kondensat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Juni 2015, 02:22 WIB
Sri Mulyani Ngaku Hanya Terbitkan Surat Tata Cara Pembayaran Kondensat
Sri Mulyani Indrawati/net
rmol news logo Menteri Keuangan (Menkeu) periode 2005-2010 Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012.

Pernyataan itu disampaikan Sri sembari meluruskan keterangan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi yang menyebutkan penunjukan langsung BP Migas (sekarang, SKK Migas) ke PT TPPI dalam penjualan kondesat negara tahun 2009 karena adanya surat persetujuan dari dirinya selaku Menkeu. Pernyataan Amien didukung hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2012 yang mengatakan Menkeu saat itu ikut melakukan penunjukkan langsung ke TPPI.

Sri mengaku sudah bertemu Amien untuk meminta klarifikasi terkait hal itu. Amien, katanya, mengaku pernyataan itu adalah sebuah kesalahan.

Mengenai data BPK tersebut Sri Mulyani memilih tidak banyak berkomentar. Menurutnya sederhana, Menkeu pada tahun 2012 bukanlah dirinya.

"Data BPK 2012, tanya ke Menkeu saat itu," kata Sri usai diperiksa oleh Bareskrim Polri selama delapan jam di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (8/6).

Menurut Sri, selaku Menkeu dan bedahara umum negara pada tahun 2008, dirinya hanya menerbitkan surat tata cara pembayaran kondensat yang dikelola oleh BP Migas untuk diolah PT TPPI.

"Tata cara pembayaran kondensat itu berdasarkan surat Menkeu Nomor 85 MK-02 Tahun 2009 mengenai permohonan perstujuan tata cara pembayaran kondesat yang dikelola BP Migas untuk dikelola PT TPPI," kata Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Menurut Sri, diterbitkan surat tersebut untuk mengatur tata cara pembayaran kondesat milik negara atau pemerintah yang dikelola oleh BP Migas yang dijual kepada PT TPPI. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan kajian-kajian yang menyeluruh yang dilakukan Kemenkeu dalam hal ini oleh Dirjen Anggaran dan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) dengan mempertimbangkan surat dari Pertamina mengenai persetujuan pembelian migas 88 sebanyak 50 ribu barel per hari.

"Itu surat Nomor 941 tanggal 31 Oktober 2008," kata Sri.

Selain itu, Sri juga membeberkan isi surat dari BP Migas kepada PT TPPI No. 011 tanggal 12 Januari 2009 mengenai penunjukan langsung BP Migas kepada PT TPPI sebagai penjual kondesat negara dengan persyaratan.

Persyaratan yang pertama, PT TPPI harus menyediakan  jaminan pembayaran dan harus sesuai dengan ketentuan BP Migas untuk setiap pengambilan setiap kondensat bagi negara yang dilifting. Kedua, mengganti seluruh kerugian terminal apabila PT TPPI gagal me-lifting kondesat bagian negara yang telah direncanakan.

Berbagai pertemuan, tiga kali pertemuan dilakukan oleh BP Migas maupun oleh Kemenkeu, dalam hal ini oleh Dirjen Anggaran di bawah Direktur PNBP untuk mengkaji seluruh aspek, dan berdasarkan pertemuan dan kajian itu direkomendasikan Kemenkeu untuk menetapkan tata laksana pembayaran.

"Jadi yang ditetapkan Kemenkeu adalah tata laksana pembayaran pembelian kondensat yang dikelola BP Migas yang akan dikelola oleh PT TPPI," demikian Sri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA