SAPU Koruptor adalah gabungan pengacara dan aktivis Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesian Corruption Watch (ICW).
"Rekaman yang dimiliki KPK ini punya nilai besar," ungkap pengacara publik YLBHI Alghifari Aqsa kepada wartawan di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, Minggu (7/6).
Menurutnya, MK memiliki wewenang untuk membuka rekaman tersebut dalam persidangan.
"Pasal 18 ayat 1 sampai 3 pedoman beracara di MK: di ayat 2 jika dipandang perlu pembuktian maka dapat dibebankan ke pihak terkait," jelasnya.
"Jika tidak ada hambatan hukum formil MK dapat meminta KPK membuka bukti rekaman," tambah Alghifari.
Ia menambahkan, YLBHI dan ICW sudah meminta kepada 9 hakim MK untuk membuka bukti rekaman tersebut dalam persidangan lanjutan Senin besok (8/6).
"Ketua MK (Arief Hidayat) bilang nanti akan dipertimbangkan," demikian Alghifari.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: