MK Pertimbangkan Buka Rekaman yang Disebut Melemahkan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Minggu, 07 Juni 2015, 13:47 WIB
MK Pertimbangkan Buka Rekaman yang Disebut Melemahkan KPK
gedung kpk/net
rmol news logo Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Satu Padu Lawan Koruptor (SAPU Koruptor) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuka rekaman yang disebutkan oleh penyidik Komisi Kemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan, tentang adanya upaya kriminalisasi untuk melemahkan KPK.

SAPU Koruptor adalah gabungan pengacara dan aktivis Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesian Corruption Watch (ICW).

"Rekaman yang dimiliki KPK ini punya nilai besar," ungkap pengacara publik YLBHI Alghifari Aqsa kepada wartawan di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, Minggu (7/6).

Menurutnya, MK memiliki wewenang untuk membuka rekaman tersebut dalam persidangan.

"Pasal 18 ayat 1 sampai 3 pedoman beracara di MK: di ayat 2 jika dipandang perlu pembuktian maka dapat dibebankan ke pihak terkait," jelasnya.

"Jika tidak ada hambatan hukum formil MK dapat meminta KPK membuka bukti rekaman," tambah Alghifari.

Ia menambahkan, YLBHI dan ICW sudah meminta kepada 9 hakim MK untuk membuka bukti rekaman tersebut dalam persidangan lanjutan Senin besok (8/6).

"Ketua MK (Arief Hidayat) bilang nanti akan dipertimbangkan," demikian Alghifari. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA