Demikian disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Krishna Murti kepada wartawan di polda metro jaya, Jakarta, Minggu (7/6).
Para pelaku tersebut menurut Krishna melakukan penipuan di tahun 2008 dan diterbitkan sebagai DPO pada tahun 2011.
Upaya penangkapan ini dilakukan untuk membantu pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dalam melakukan pencarian terhadap DPO yang sedang tersebar di Indonesia.
"Kami hanya bantu, bekerja sama dengan RRT agar hubungan interpol terjalin. Agar mereka dapat juga membantu kita ketika dibutuhkan," kata Krishna
Menurut Krishna empat orang DPO yang dibekuk Polda ditangkap di lokasi yang berbeda-beda dan waktu yang berbeda. Tersangka ertama adalah LC, 45 tahun, WN Tiongkok, ditangkap tanggal 27 Mei sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Kerugian RRT atas penipuan yang dilakukan LC mencapai USD 300.000 di Tiongkok.
Tersangka kedua, lanjut Krishna berinisial CSW, 47 tahun, WN Tiongkok ditangkap di salah satu Ruko di Ketapang, Kalimantan Barat pada tanggal 29 Mei pukul 14.00 WITA. Kerugian yang disebabkan penipuan oleh tersangka CSW mencapai USD 2 juta di Tiongkok.
Ketiga, kata Krishna, pada tanggal 3 Juni pelaku inisial LQ, 47 tahun, ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Cemara Hijau Jalan Krakatau Medan, Sumatera Utara. LQ melakukan kejahatan penipuan bisnis dengan kerugian USD 10ribu di RRT.
Keempat pelaku inisial ZP, 46 tahun, ditangkap di Jakarta Pusat pada tanggal 5 Juni lalu pukul 23.45 WIB. Kerugian yang disebabkan oleh ZP di Tiongkok sekitar 1juta Yuan.
"Keempat tersangka akan dibawa kembali ke Tiongkok setelah Polda Metro berkoordinasi dengan Interpol. Nanti kami akan koordinasi ke Mabes Polri, kemudian Mabes akan koordinasi dengan Interpol disana untuk kapan dideportasi," beber Krishna
Sebelumnya, Subditumum Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menangkap 3 orang dari 22 Daftar Pencarian Orang (DPO) RRT. Sampai dengan saat ini jumlah DPO RRT yang sudah ditangkap total tujuh orang.
[rus]
BERITA TERKAIT: