Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu telah menjalani tahun masa hukuman tiga tahun.
"Seharusnya tanggal 1 Juni tapi tanggal 2 Juni dari lapas. Tidak apa-apa," kata Andi simangunsong saat dihubungi wartawan.
Menurut Andi, kliennya tetap tidak terima atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Karena dia bersikeras tidak bersalah, namun harus ambil hikmah. Dia harus memanfaatkan waktu dengan baik," jelasnya.
Andi menambahkan, Miranda cukup tabah dalam melakoni kehidupan di balik jeruji besi selama tiga tahun ini. Hal itu terlihat dari pergaulannya dengan sesama narapidana.
"Sosialisasi di dalam, cukup bergaul," terangnya.
Diketahui, selain vonis tiga tahun penjara, Miranda juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Miranda terbukti secara sah melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini diperkuat di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta.
Dia sempat ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu sejak 1 Juni 2012 dan mulai menjalani hukuman penjara usai diputus bersalah pada 25 April 2013.
Miranda terbukti bersama Nunun Nurbaeti menyuap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Suap ditujukan agar memuluskan jalannya menjadi Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 silam.
[dem]