Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Edison Simanjuntak, surat panggilan pemeriksaan ke Sri Mulyani telah dilayangkan pekan lalu jelang akhir Mei. Victor mengharapkan Sri Mulyani memenuhi panggilan pemeriksaan untuk memperjelas persoalan penunjukan PT TPPI oleh SKK Migas sebagai pelaksana penjualan kondensat.
"Penandatanganan itu sudah dilakukan sebelum pihak SKK Migas menandatangani kontrak kerja dengan PT TPPI. Seharusnya kan ditandatangani kalau sudah ada kontrak kerja," kata Victor di Mabes Polri, Senin (1/6).
Karenanya, Sri Mulyani akan dicecar tentang persetujuannya sebagai menteri keuangan atas cara pembayaran TPPI sebagai penjual kondensat.
"Apakah sudah ada kontrak kerja SKK Migas dengan TPPI sehingga (penunjukan) disetujui," jelas Victor seperti dikabarkan
JPNN.
Sebelumnya, polisi menemukan adanya kejanggalan dalam penjualan kondensat bagian negara. Negara diperkirakan merugi hingga Rp 2 triliun.
Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni mantan kepala BP Migas Raden Priyono dan anak buahnya, Djoko Harsono, serta bos PT TPPI, Honggo Wendratno.
[rus]