Demikian disampaikan Atut usai menjalani rekonstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengadaan Alkes Pemprov Banten.
"Soal mengajukan praperadilan saya tidak akan mengajukan itu," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat malam (29/5).
Menurut Atut, dirinya akan tetap mengikuti proses hukum yang telah berjalan hampir setahun lebih di KPK. Sehingga, tidak terpikirkan untuk mengikuti langkah sejumlah tersangka KPK lain dengan mengajukan praperadilan.
"Saya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Jadi tidak ada rencana praperadilan. Itu saja," tandas kakak ipar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani itu.
Terkait perkara pemerasan ini, Atut dijerat pasal 12 huruf (e) atau pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12 huruf e sendiri merupakan pasal yang memuat mengenai dugaan tindak pemerasan. Ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga telah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013 bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: