Kali ini penyidik menggeledah rumah pribadi SDA yang beralamat di Jalan Jaya Mandala VII nomor II, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
"Dalam lanjutan penyidikan dugaan tipikor yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, pada hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah SDA (Suryadharma Ali) di kawasan Menteng Dalam, Tebet," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Kamis (28/5).
Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan penyidik pada siang tadi. Namun, belum diketahui secara pasti dokumen atau barang apa saja yang disita dari kediamanan SDA.
"Saya belum dapat informasi mengenai barang-barang yang disita," kata Priharsa.
Diketahui, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 saat masih aktif menjabat menteri. SDA yang kini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya dijadikan tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Dalam pengembangannya, KPK juga mendapati dugaan korupsi yang dilakukan SDA terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.
Atas perbuatannya, SDA dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP.
[sam]
BERITA TERKAIT: