Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman, mengatakan bahwa sejak tahun 2013 kasus rekening gendut ini hanya menjadi permainan di level elite Kejaksaan Agung. Jampidsus tidak pernah serius mengusutnya, padahal sumber laporan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia mengapresiasi aksi Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST) di Mabes Polri juga untuk melaporkan kasus Gubernur Nur Alam ke Bareskrim Polri. Pihak AMST sendiri mengklaim bahwa laporan mereka sudah diterima oleh Bareskrim Polri. Sebelumnya, mereka juga sempat menggelar demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Agung guna mengingatkan lembaga tersebut untuk serius membongkar kasus rekening gendut Gubernur Nur Alam.
"Wajar jika masyarakat sipil tidak percaya pada Jampidsus, Widyo Purnomo, yang mengusut kasus ini," kata Erwin dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (27/5).
IMES juga meminta Jaksa Agung HM. Prasetyo mengganti semua personel tim yang mengusut kasus rekening gendut Nur Alam, serta melakukan monitoring serius atas perkembangannya.
Ini penting agar tak mengulang kinerja Jaksa Agung sebelumnya, yang bekerja hampir tiga tahun tapi tidak ada perkembangan berarti," ujarnya.
Ia juga menyarankan Kejagung dapat bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri jika Kejagung merasa terkendala dengan teknik penyelidikan dan penyidikan.
"Sebab dimensi kasus rekening gendut ini cukup luas, termasuk di dalamnya kasus penambangan ilegal oleh perusahaan yang diduga memberi suap kepada gubernur," ungkapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: