Ketua Fraksi PAN: Hakim Haswandi Inkonsisten!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Mei 2015, 20:50 WIB
Ketua Fraksi PAN: Hakim Haswandi Inkonsisten<i>!</i>
rmol news logo . Dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo yang menjadi tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh PN Jakarta Selatan dinilai sebagai pukulan baru bagi komisi tersebut.

Sebab, dalam dua bulan terakhir ini ada tiga perkara praperadilan yang terkait dengan penetapan seseorang menjadi tersangka dan dibatalkan  oleh pengadilan .

"Artinya, pengadilan menerima permohonan pemohon untuk membatalkan penetapan status tersangka bagi pemohon. Keputusan itu pukulan keras bagi KPK," kata  Ketua Fraksi Partai Amanat Nasioanal (FPAN), Mulfahri Harahap  kepada wartawan di ruang kerjanya Gedung DPR Ri Jakarta, Rabu (27/5)

Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, dalam semua keputusan hakim pengadilan praperadilan  mempunyai pandangan yang berbeda untuk  menerima permohonan dari pemohon.

Pertama, pada  persidangan praperadilan Budi Gunawan hakim berpandangan bahwa pemohon tidak berstatus sebagai  pejabat negara. Kemudian, hakim dalam pertimbangannya mengatakan alat bukti yang diajukan oleh  kuasa KPK, berupa fotocopy-an,  sehingga alat bukti itu ditolak,  dan hakim memutuskan menerima permohonan  pemohon, untuk kemudian dinyatakan penetapan status tersangka bagi pemohon  tidak sah .

Yang menarik bagi wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara 1 ini, keputusan hakim  menyangkut  legalitas penyidik. Hakim dalam praperadilan yang dimohonkan oleh Hadi Poernomo mengatakan bahwa penyidik KPK yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini tidak memilik legalitas. Sebab tidak lagi menjabat sebagai anggota Kepolisian atau Kejaksaan. Karenanya, statusnya, kewenangannya, kedudukannya dan kualitasnya  sebagai penyidik, dengan sendirinya gugur.

"Saya kira ini sebuah pandangan yang sedikit beda. Kalau melihat  Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur  segala sesuatu yang berkaitan dengan penyidik,  memang  tidak ada satu pasal pun  dalam UU itu  memberikan kewenangan pada lembaga lain untuk menjadi penyidik," katanya.

Pada sisi lain  Mulfahri juga mempertanyakan konsistensi hakim yang memimpin sidang praperadilan itu. Konon katanya,  hakim tunggal Haswandi itu pernah juga  mensidangkan sebuah kasus korupsi. Hakim tersebut jelasnya memberikan vonis perkara terhadap terdakwa  yang proses penyidikannya dilakukan oleh penyidik yang sama.

"Kalau itu benar hakim yang memutus perkara praperadilan Hadi purnomo ini inkonsisten. sebab alasan hakim menyebutkan penyidik tidak memiliki legalitas sebagai penyidik, saya kira sebuah alasan yang fundamen  dan itu berbahaya  sebab bisa dijadikan  bukti baru," ujarnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA