Diperiksa Diam-diam, Dirut BCA Keluar KPK Sedikit Bicara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 Mei 2015, 22:40 WIB
Diperiksa Diam-diam, Dirut BCA Keluar KPK Sedikit Bicara
jahja setiaatmadja/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa petinggi PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) dalam penanganan dugaan korupsi pengemplangan pajak. Kasus ini ikut menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, sebagai tersangka.

Direktur Utama PT BCA, Jahja Setiaatmadja, menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tujuh jam, keluar dari gedung KPK pukul 20.30 WIB. Namun, petinggi bank swasta terkemuka itu enggan berkomentar banyak soal materi pemeriksaannya.

Ya, ditanya soal itu, soal (pengajuan) keberatan pajak BCA," kata Jahja di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/5).

Mengenakan kemeja putih bergaris lengan panjang dipadu celana hitam, Jahja enggan menjelaskan terkait materi keberatan pajak yang didalami penyidik KPK.

Intinya, kita sesuai ketentuan yang berlaku," kilahnya.

Jahja membantah dirinya mengenal secara pribadi Hadi Poernomo yang masih menjadi satu-satunya tersangka kasus tersebut.

"Tidak, tidak," jawabnya.

Selanjutnya, dia memilih tutup mulut sambil menuruni tangga lobby gedung KPK saat dikonfirmasi proses pengajuan keberatan pajak BCA ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di mana Hadi pernah jadi pimpinan.

Begitu pula ketika disinggung soal kabar BCA memberikan upeti kepada Hadi Poernomo atas jasanya mengabulkan permohonan keberatan pembayaran pajak.

Didampingi satu orang staf, Jahja terus bungkam dan langsung masuk ke mobil Toyota Vellfire warna hitam bernopol B 1475 SKS miliknya yang telah menunggu.

Anehnya, pemeriksaan terhadap Dirut BCA Jahja Setiatmadja tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini.

Informasi yang dihimpun, pada November 2014 lalu, pihak KPK juga merekayasa jadwal pemeriksaan pihak BCA terkait pengemplangan pajak tersebut. Jadwal pemeriksaan perkara itu dikabarkan sengaja tidak dilansir kepada awak media demi menghindari ketidakstabilan saham BCA di pasar modal. Penghilangan nama dalam jadwal pemeriksaan KPK kabarnya atas permintaan pihak BCA sendiri.

Adapun, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka keberatan pajak BCA sejak 21 April 2014.

KPK menjerat Hadi dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hadi Poernomo dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk. tahun 1999 yang diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.

Kala itu, Hadi selaku pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan 2002-2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurutnya, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.

Hadi diduga kuat menerima imbalan alias take and gift atas pengabulannya terhadap keberatan pajak yang diajukan BCA. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA