Duit Miliaran Bandar Untuk Dana Pemberantasan Narkotika

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 16 Mei 2015, 16:40 WIB
Duit Miliaran Bandar Untuk Dana Pemberantasan Narkotika
ilustrasi/net
rmol news logo . Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyita Rp 100 miliar dari 15 kasus Narkoba serta membongkar sekitar 40-50 jaringan narkotika dalam negeri dan internasional di tahun 2014.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan, penyitaan harta bandar narkoba ini merupakan salah satu cara untuk menghindari terjadinya bisnis narkoba di dalam negeri maupun di dalam penjara.

"Cara ini untuk mematikan bisnis narkoba yang dijalankan para bandar. Bandar narkoba tidak lagi memiliki kekuasaan untuk mengendalikan usahanya," sambung Adman usai menjadi pembicara diskusi di Jakarta, Sabtu (16/5).

Dia terangkan, penyitaan ini merupakan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri harta kekayaan milik para bandar narkoba

"Uang-uang sitaan akan dikembalikan kepada negara, dan digunakan sebagai dana pemberantasan narkotika," demikian perwira bintang tiga ini. [sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA