Komjen Anang Iskandar: Perpres Rehabilitas Pecandu Narkotika Segera Diterbitkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 16 Mei 2015, 14:50 WIB
rmol news logo Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)Komisaris Jenderal Anang Iskandar menjelaskan Presiden Jokowi dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan peraturan untuk memayungi korban narkotika.

Menurut Anang, sanksi pidana berupa pemenjaraan bagi korban narkoba tidak akan menyelesaikan masalah. Kondisi di dalam penjara tidak memberikan efek jera, apalagi penyembuhan atas dampak kecanduan yang ditimbulkan akibat pemakaian narkoba

"Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai kewajiban rehabilitasi bagi para pecandu narkotika," ungkap Anang dalam diskusi mengenai darurat narkoba di Warung Daung, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/05)

Lebih jauh, Anang mengatakan, Presiden juga mengamanatkan agar setiap lembaga memperlakukan cara yang berbeda dalam menangani pemakai. Sebaliknya, hukuman pidana yang cukup berat harus diberikan bagi para pengedar dan bandar narkoba

"Undang-undang mengamanatkan untuk merehabilitasi pemakai. Tetapi, pengedar harus dapat hukuman setimpal dan hartanya dikuras," pungkas Anang.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA