Menurut Anang, sanksi pidana berupa pemenjaraan bagi korban narkoba tidak akan menyelesaikan masalah. Kondisi di dalam penjara tidak memberikan efek jera, apalagi penyembuhan atas dampak kecanduan yang ditimbulkan akibat pemakaian narkoba
"Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai kewajiban rehabilitasi bagi para pecandu narkotika," ungkap Anang dalam diskusi mengenai darurat narkoba di Warung Daung, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/05)
Lebih jauh, Anang mengatakan, Presiden juga mengamanatkan agar setiap lembaga memperlakukan cara yang berbeda dalam menangani pemakai. Sebaliknya, hukuman pidana yang cukup berat harus diberikan bagi para pengedar dan bandar narkoba
"Undang-undang mengamanatkan untuk merehabilitasi pemakai. Tetapi, pengedar harus dapat hukuman setimpal dan hartanya dikuras," pungkas Anang.
[wid]
BERITA TERKAIT: