"Ini kan jadi ancaman terhadap seluruh advokat Indonesia, berpotensi dikiriminalisasi. Ini masalah advokat," kata Bambang seusai penyerahan hasil penyelidikan Komisi Pengawas =Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Sekretariat YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5).
Menurutnya pula, hasil penyelidikan Komisi Pengawas Peradi bisa menjadi pertimbangan Polri dan Kejaksaan untuk menghentikan perkaranya terkait dugaan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
"Saya baru dengar akan dibuat surat kepada Bareksrim dan Kapolri. Semoga masalah saya dapat diselesaikan setelah adanya surat ini," pungkasnya.
Komisi Pengawas Peradi menyatakan, tidak menemukan satu pun indikasi terkait tuduhan pelanggaran etika profesi yang dilakukan Bambang saat beracara di persidangan sengketa Pilkada Kobar. Bambang yang saat itu menjadi kuasa hukum calon bupati Ujang Iskandar dituduh meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta
Bambang dilaporkan oleh mantan pasangan kandidat dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Sugianto juga telah melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Atas laporan tersebut, penyidik Bareskrim telah menetapkan Bambang sebagai tersangka.
[wid]
BERITA TERKAIT: