Hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham Arief Sirajuddin dengan alasan KPK tidak bisa menunjukkan dua alat bukti dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012.
"Jadi, pola pemeriksaan terbalik dari hakim ini yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi membahayakan penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5).
Menurutnya, alasan hakim Yuningtyas dalam memutuskan gugatan praperadilan mantan wali kota Makassar itu sangat tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena meminta dua alat bukti dalam menetapkan status tersangka dihadirkan di lembaga pengadilan.
"Hakim meminta KPK menunjukkan dua alat bukti. Sedangkan mekanisme penunjukan bukti bukan domain lembaga praperadilan, tapi lembaga pengadilan dalam proses pemeriksaan pokok perkara Tipikor (di Pengadilan Tipikor)," jelas Indriyanto.
Dia mengkhawatirkan jika dua alat bukti penetapan tersangka disajikan dalam sidang praperadilan akan membuat para tersangka dan saksi berusaha untuk menyembunyikan, menghilangkan, atau bahkan merusak sesuatu yang berkaitan dengan alat bukti.
"Filosofi to seek and gathering evidence dalam proses penyidikan adalah tertutup untuk menghindari potensi hilangnya alat bukti tersebut. Mengingat sering terjadi saksi atau tersangka menyamarkan perolehan alat bukti, baik menghilangkan, menyembunyikan ataupun merusak," tegas Indriyanto.
[dem]
BERITA TERKAIT: