"Ya persangkaan harus kita bangun, tersangkanya seperti itu (TPPU), semua masih terganting bukti dan fakta," kata Kepala Sub Direktorat Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya seusai menjadi pembicara sebuah diskusi di Hotel Atlet Century, Jakarta Selatan, Senin (11/5)
Agung menjelaskan, saat ini kepolisian sedang menelusuri proses pengucuran dana atau pinjaman dari pertamina terkait dengan penunjukan langsung pembuatan kondensat di PT. Trans-Pacific Petrochemical (TPPI). Kendati demikian Agung tidak menjelaskan lebih lanjut karena hal tersebut masuk kedalam materi perkara
"Itu termasuk materi yang sedang kita kerjakan. Nanti yah," pungkas Agung
Diketahui, Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Tapi tidak melalui ketentuan yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara.
Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
[sam]