LPSK Dorong Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Dihukum Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 09 Mei 2015, 11:35 WIB
rmol news logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung proses hukum pelaku kekerasan terhadap wartawan.

"LPSK berharap pelakunya dijatuhi hukuman yang berat," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/5).

Menurut dia, dukungan proses hukum tersebut menjadi penting sebab media merupakan salah satu pilar dalam demokrasi. Selain itu, kalangan jurnalis dinilai juga berperan memenuhi hak untuk tahu yang dimiliki oleh anggota masyarakat.

"Oleh sebab itu kebebasan pers sangat mungkin penting untuk dilindungi," kata Semendawai.

Ia juga menyebutkan, kekerasan terhadap jurnalis tentu akan mempengaruhi kualitas pemberitaan, termasuk mengurangi fakta yang bisa disampaikan kepada masyarakat.

Untuk itu, LPSK mengutarakan harapannya agar baik pemerintah maupun masyarakat, termasuk lembaga itu sendiri, berperan aktif dalam menjaga kebebasan pers.

Seperti disampaikan Ketua AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Pontianak, Heriyanto dalam 1 tahun (3 Mei 2014 - 3 Mei 2015) terdapat 37 kasus kekerasan terhadap Jurnalis. LPSK mendukung pengusutan kasus-kasus tersebut.

"Termasuk memberi perlindungan terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan," pungkas Semendawai.

Sebelumnya, data yang dihimpun AJI menyebutkan sejak tahun 1992 terdapat 1.123 jurnalis dari berbagai penjuru dunia yang terbunuh akibat menjalankan tugas profesinya.

Di Indonesia, sejak tahun 1996 terdapat delapan kasus kematian jurnalis yang belum diusut tuntas oleh aparat kepolisian, ditambah lagi 38 kasus kekerasan yang terjadi sejak tanggal 3 Mei 2014 hingga 3 Mei 2015.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA