Kesaksian Hakim MK Dianggap Rugikan Yasonna dan Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 April 2015, 16:00 WIB
rmol news logo Penyataan saksi ahli dari tergugat, yakni hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Maruarar Siahaan justru bisa merugikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan kubu Agung Laksono.

Begitu pendapat kuasa hukum DPP Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra saat persidangan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (27/4).

Untuk diketahui, dalam sidang, Maruarar menegaskan bahwa pendapatnya semata-semata atas dasar penegakan hukum yang adil, bukan membela Menkumham maupun tergugat intervensi, kubu Agung Laksono.

"Saat saya di sini apakah anda (Maruarar) hadir di sini anda merasa membantu Menkumham, membantu Agung Laksono atau tidak dia jawab tidak. Saya bilang selesai penjelasannya. Harusnya keterangan Maruarar secara jelas harus membela pihak tergugat," sesal Yusril yang belum lama ini terpilih sebagai ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Meski begitu, menurut Yusril, itu bukan satu hal yang harus diperdebatkan. Namun yang pasti, sambung dia, ketidakkonsistensi sikap Maruarar membuat bobot keterangannya sulit dinilai.

"Maruarar kan tidak jelas kadang dia bilang putusan kadang dia bilang rekomendasi. Ini kan inkonsistensi. Ini merugikan Agung dan Menkumham," demikian Yusril.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA