"Menurut saya mubazir. Sebab, kasus BG (Budi Gunawan) menunjukkan kelemahan Kompolnas," kata mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (24/4).
Abdullah menjelaskan, jika nanti kinerja komite etik juga tidak bisa mengawasi KPK dengan baik pada akhirnya harus ada mekanisme yang mengawasi komite itu sendiri
"Agar tidak melakukan blunder sebagaimana dibuat Kompolnas atau Komisi Kejaksaan," bebernya.
Dengan demikian, anggota dari Komite Etik KPK haruslah dipilih oleh panitia seleksi yang langsung dibentuk Presiden sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan. Kualitas dari anggota komite etik pun harus lebih tinggi atau minimal sederajat dengan pimpinan KPK.
"Dalam konteks ini, pimpinan KPK tidak lagi dipilih DPR tetapi final di pansel. DPR hanya menetapkan, menerima atau menolak pilihan pansel," jelas Abdullah.
Dia menyarankan, ketimbang membentuk lembaga pengawasan baru, akan lebih efektif jika pemerintah memberi kewenangan lebih besar kepada penasihat KPK.
"Sebab, nasihat dan atau pertimbangan yang disampaikan penasihat tidak mengikat pimpinan KPK," ujarnya.
Oleh karena itu, ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK yang berkaitan dengan penasihat perlu disempurnakan. Yakni, nasihat dan pertimbangan KPK menjadi prioritas pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil putusan atau menetapkan suatu kebijakan. Sedangkan terhadap pegawai KPK, nasihat dan pertimbangan penasihat, bersifat mengikat.
"Dengan demikian, kualitas penasihat KPK di atas, minimal sederajat dengan kualitas pimpinan KPK," demikian Abdullah.
Diketahui, dalam rapat pleno pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK tadi malam, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui Perppu disahkan menjadi undang-undang, namun dengan beberapa syarat dan catatan. Salah satunya membentuk sebuah komite etik yang akan mengawasi kerja KPK.
Selain itu, DPR menyoroti mengenai penghapusan batasan umur maksimal 65 tahun calon pimpinan di Perppu KPK untuk memasukkan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Taufeiqurrahman Ruki yang telah berumur 68 tahun.
Ada pula masukan mengenai latar belakang pendidikan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi yang bukan dari bidang hukum. Beberapa fraksi juga meminta percepatan seleksi calon pimpinan KPK karena periode pimpinan jilid III saat ini berakhir pada Desember 2015.
[sam]
BERITA TERKAIT: