Inilah 3 Jawaban Agung Laksono di Sidang PTUN Jaktim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 April 2015, 15:59 WIB
Inilah 3 Jawaban Agung Laksono di Sidang PTUN Jaktim
AGUNG LAKSONO/NET
rmol news logo Kubu Agung Laksono selaku pihak tergugat II intervensi rupanya sudah menyiapkan jawabannya dalam sidang lanjutan gugatan penetapan SK Menkumham yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, hari ini (Kamis, 9/4).

Kuasa hukum Agung Laksono, Victor Nadapdap mengatakan, ada tiga esepsi yang disampaikan kepada hakim dan kubu Aburizal Bakrie. Ketiga esepsi itu adalah PTUN tidak berwenang mengadili perkara karena gugatan ARB mendalilkan Putusan Mahkamah Partai. Jika demikian, lanjut Victor, sesuai pasal 33 ayat 1 UU Parpol 2011, harusnya ARB mengajukan dulu gugatan ke Pengadilan Negeri.

"Jadi setidaknya gugatan ARB prematur," terang Victor saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (9/04)

Esepsi kedua, papar Victor, dikeluarkannya SK Menkumham yang menetapkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol didasari keputusan Mahkamah Partai. Hal ini sesuai UU Parpol tahun 2011 pasal 32 ayat 2.

"Majelis Partai ini suatu peradilan Parpol. Jadi kalau seorang pejabat tata negara dalam hal ini Menkumham mengeluarkan keputusan yg didasari Mahkamah Partai, hal ini bukan objek sengketa di PTUN," ujar Victor lagi.

Esepsi ketiga, menurut Victor, Golkar Munas Bali tidak memiliki legal standing. Hal ini dikarenakan pihak ARB masih mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara supaya ditetapkan sebagai ketua umum DPP Partai Golkar.

"Ternyata pihak ARB juga sedang memohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai pengurus Partai Golkar. Jadi jangan ngaku-ngaku pengurus tapi tidak terbukti. Karena dia (kubu ARB) sedang memohon Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat ini Ketum DPP Golkar adalah Agung Laksono sesuai SK Menkumham tahun 2015," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie Yusril Ihza Mahendra menolak seluruh dalil yang dikemukakan kubu Agung Laksono selaku tergugat intervensi.

"Kami menolak seluruh dalil-dalil jawaban dan kami tidak akan menyampaikan replik," kata Yusril seperti dikutip dari akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd, beberapa saat lalu.

Menurut Yusril, dengan tidak adanya replik maka tak perlu ada duplik. Pihaknya meminta agar majelis hakim PTUN langsung memeriksa alat bukti surat.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA