Menurutnya, dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanpa alat bukti.
"Harus dibuktikan mana pencucian uang, harus ada
predicate crime," kata Udar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (6/4).
Dia menyangkal sangkaan jaksa yang menyebut transfer uang ke dua bank miliknya merupakan hasil korupsi. Padahal, uang tersebut adalah tabungan pribadi.
"Saya
kan menabung, uang yang saya tabung uang saya sendiri," jelas Udar.
Selain itu, dia memertanyakan sejumlah harta miliknya yang didakwakan jaksa sebagai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya dulu sudah mendapatkan warisan. TPPU kan uang kotor, uang kotor dari mana.
Kan harus ada tindak pidananya, buktinya mana," kata Udar.
Udar memastikan dirinya tidak menerima uang sepeser pun dalam proyek pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013 saat menjabat kepala Dishub DKI.
"Soal masalah aliran dana dan sebagainya di sidang pertama, vendor ditanya untung berapa persen, tidak ada
mark up. Dia beri uang ke Pemprov sama sekali tidak," imbuhnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: