Hakim Artha Theresia Pimpin Sidang Sutan Bhatoegana

Sidang Perdana Berlangsung Pekan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 April 2015, 21:58 WIB
Hakim Artha Theresia Pimpin Sidang Sutan Bhatoegana
rmol news logo . Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Berkas perkara tersangka dugaan korupsi terkait pembahasan APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM itu telah dilimpahkan ke pengadilan setelah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sutio Jumagi, Kamis (2/4). Kata dia, sidang perdana politisi Partai Demokrat itu akan digelar pada Senin, 6 April mendatang.

"(Ketua) majelisnya ibu Artha Theresia," bebernya saat dikonfirmasi.

Sutio menambahkan, sidang perdana Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Diketahui jadwal sidang perdana Sutan di Pengadilan Tipikor tersebut akan berbarengan dengan sidang praperadilan yang tengah diajukannya. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas milik tersangka Sutan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sutan saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya.

Saat sidang perdana praperadilan beberapa pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Asiadi Sembiring menunda pembacaan permohonan dari pihak kuasa hukum Sutan, lantaran ketidakhadiran pihak KPK sebagai termohon.

Di satu sisi, KPK sudah merampungkan berkas perkara Sutan dan melimpahkannya ke pengadilan.‎ Dengan begitu, gugatan praperadilan secara otomatis gugur. Sebab, sesuai pasal 82 KUHAP ayat 1 huruf d menyatakan, jika pokok perkara dilimpahkan maka praperadilan akan gugur.

Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka pada 14 Mei 2014 lalu. Dia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Sutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. [sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA