Bareskrim Belum Terima Laporan BPK Soal Kasus Payment Gateway

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 02 April 2015, 15:57 WIB
rmol news logo Polri masih melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi payment gateway atau pembayaran pengurusan paspor secara elektronik yang menyeret mantan Wamenkumham Denny Indrayana, meski hingga saat ini hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum diperoleh.

"Setahu saya belum ada laporan dari BPK. Jadi BPK belum menyampaikan apa pun. Dugaan sementara dalam kasus Pak Denny terjadi pelanggaran UU korupsi. Kita juga sudah mintakan audit kepada BPK sampai hari ini. Tapi memang belum ada jawaban dari BPK, termasuk jumlah besarnya kemungkinan kerugian negara dari BPK," ujar Kabareskrim Budi Waseso usai rapat dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 2/4).

Budi mengatakan bahwa meski belum ada data kerugian negara yang dilaporkan BPK, polisi sudah menemukan dugaan adanya tindak pidana dalam kasus itu. Seperti alat bukti yang ada telah menunjukkan adanya proses kegiatan tersebut.

"Prosedurnya yang dilanggar sudah ada. PKeterangan para saksi saksi ada, lengkap. Bahkan kesaksian dari KPK, KPK sendiri sudah dalam satu rapat yang bersama dengan Wamenkum HAM, pada waktu itu Pak Denny jadi Wamen, bahwa ini tak boleh dilakukan karena kalau dilakukan akan melanggar hukum," lanjutnya.

Lebih jauh, Budi menepis anggapan jika kasus itu merupakan pelanggaran administrasi apalagi kriminalisasi. Polri dalam menyelidiki kasus payment gateway, menurutnya, bekerja berdasarkan alat bukti dan kesaksian yang didapat.

"Itu kan kata Pak Denny (kriminalisasi). Kita tetap berdasarkan bukti. Kita belum lihat nanti sedang dihitung sama BPK. Nanti akan kelihatan siapa yang diuntungkan," tutur Buwas.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA