Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto menyatakan, keseluruhan ada 299 dokumen (sebelumnya disebut 199 dokumen) yang telah dibawa penyidik Bareskrim Polri, untuk selanjutnya akan didalami. Ratusan dokumen itu berupa surat, hasil rapat, notulen hingga proposal.
"Itu semua akan dijadikan bahan-bahan pertanyaan apabila Denny hadir di pemeriksaan hari ini," terang Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4).
Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program
payment gateway 2014. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kemenkumham.
Penyidik mengenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 23 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Sejauh ini saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik sebanyak 21 orang.
[wid]
BERITA TERKAIT: