Bareskrim juga Bakal Geledah 2 Perusahaan Rekanan Denny Indrayana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 01 April 2015, 19:11 WIB
Bareskrim juga Bakal Geledah 2 Perusahaan Rekanan Denny Indrayana
denny indrayana/net
rmol news logo Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, tepatnya di ruangan kerja mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Sejak pukul 10  pagi tadi penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi program payment gateway tahun 2014.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkuham, Ferdinan Siagian mengatakan, usai dari Ditjen Imigrasi, penyidik Bareskrim juga akan melakukan penggeledahan di dua perusahaan yang mengerjakan proyek payment gateway. Yakni, PT Nusa Satu Inti Arta (Doku) dan PT Finnet Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Telkom.

"Nanti setelah ini ada lagi melakukan penyelidikan di sana," ujar Ferdinan di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/4).

Adapun penggeledahan di Ditjen Imigrasi ini dilakukan di lantai lima tempat bekas ruang kerja Denny saat masih jadi Wamenkumham berada. Penyidik Bareskrim yang berjumlah 15 orang itu melakukan penggeledahan secara steril dari pihak luar.

Sebagai informasi, PT Nusa Satu Inti Artha (Doku) bersama PT Finnet Indonesia menjadi perusahaan yang mengerjakan program payment gateway pembuatan paspor secara online di Kemenkumham tahun anggaran 2014. Diduga kuat, dua perusahaan ini dipilih tanpa melalui proses lelang atau secara penunjukan langsung.

PT Nusa Satu Inti Artha merupakan perusahaan informasi teknologi (IT) Solution dengan brand Doku. Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia sistem pembayaran online terintegrasi. ‎Dalam sebulan, Doku menangani rata-rata 2,7 juta transaksi online dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.

Sedangkan PT Finnet Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sistem pembayaran elektronik. 60 persen saham perusahaan ini dimiliki PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Salah satu sistem pembayaran elektronik perusahaan yang ditangani PT Finnet Indonesia adalah program layanan pembelian tiket yang diluncurkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada pertengahan Maret 2015 lalu. Oleh PT KAI, PT Finnet Indonesia diminta menyediakan fasilitas layanan pembelian tiket elektronik. Layanan berupa vending machine pembelian tiket kereta api itu diberi nama e-kiosk.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.

Penyidik mengenakan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan pasal 23 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA