Pengacara SDA Minta Hakim Pertimbangkan Prestasi Kliennya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 31 Maret 2015, 14:42 WIB
Pengacara SDA Minta Hakim Pertimbangkan Prestasi Kliennya
Suryadharma Ali/net
rmol news logo Kuasa hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan menilai penetapan status tersangka kepada kliennya tidak sesuai dengan prestasi yang telah diraih.

Johnson menjelaskan selama SDA sapaan akrab Suryadharma, menjabat Menteri Agama, tingkat kepuasan penyelenggaraan haji meningkat.

"Suryadharma Ali menerima penghargaan pada 2012 karena berhasil mengelola penyelenggaraan haji dengan baik," kata Johnson saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Lebih lanjut, Johnson menjelaskan survei Badan Pusat Statistik (BPS) terkait tingkat kepuasan peserta haji kepada petugas penyelenggaraan ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi pada 2011 sebesar 83 persen. Disamping itu, SDA menerima penghargaan pada 2012 karena berhasil mengelola penyelenggaraan haji dengan baik. Saat itu, hasil survei menujukkan 81,32 persen peserta haji puas dengan penyelenggaraan haji.

"Penghargaan haji terbaik di dunia pada 2012, penghargaan juga diserahkan kepada pemohon (SDA) selaku Menteri Agama. Tahun 2013 sebesar 90 persen, tergolong sangat memuaskan," imbuhnya.

Dengan demikian, papar Johnson, hakim tunggal Tati Hadiyati yang memimpin sidang praperadilan dapat mempertimbangkan prestasi SDA dalam memberikan keputusan nanti.

SDA ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji. SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu dan juncto Pasal 65 KUHP.

Tidak terima penetepan tersangkanya, SDA yang juga mantan Ketum PPP ini mengajukan gugatan praperadilan 'melawan' KPK ke PN Jaksel pada 23 Februari 2015 lalu. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA