"Nanti lihat seleksinya bagaimana. Sudah jalan apa belum," ujarnya sesaat sebelum meninggalkan Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Menurutnya, status kepegawaian Zainal juga akan dicopot. "Paling (Zainal Soleman) dicopot dari jabatannya sebagai eselon II," katanya.
Sebagaimana diketahui, PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakbar, Alex Usman dan Zainal Soleman resmi menjadi tersangka Bareskrim Polri. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di APBD tahun anggaran 2014.
Oleh Bareskrim, keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana penjara terhadap keduanya paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: