Begitu dikatakan Staf Ahli Menteri Bidang Pelanggaran HAM, HM Makmun terkait wacana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan perubahan terhadap peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang menuai pro kontra di kalangan akademisi maupun masyarakat.
Menurut Makmun ketika seorang divonis hukuman kurungan penjara oleh pengadilan, setidaknya ada lima sanksi hukuman yang dijalani oleh narapidana.
"Pertama kehilangan kemerdekaan, di mana seorang napi tidak mudah mengakses dunia luar, dan ini sudah berdampak. Bayangkan, jika anda dalam satu keluarga dengan fasilitas lengkap tidak keluar dalam satu minggu saja, seperti apa rasanya, begitu pula dengan para narapidana," papar Makmun dalam diskusi "Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi", di Warung Komando, Jakarta Selatan, Minggu (29/3).
Selain itu, sambung dia, seorang narapidana juga tidak dapat menentukan hidupnya sendiri .Sebagai contoh ketika narapidana sakit maka itu harus sesuai ketentuan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Lalu, dibatasi haknya untuk memiliki barang.
"Kempat, kehilangan dorongan seksual. Dan ini yang berat sekali. Karena secara hukum Islam tiga bulan saja tidak memberi hak lahir batin bisa dituntut cerai. Dan kelima, kehilangan hak prasarana," bebernya.
Menurut Makmun kelima alasan tersebut sudah cukup memberikan penderitaan luar biasa pada narapidana.
"Satu saja sudah sangat berat. Makanya perlu dievaluasi kembali PP 99 tahun 2012 itu," demikian Makmun.
[wid]
BERITA TERKAIT: