Seperti dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan kasus gratifikasi pembahasan APBNP 2013 Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Meski kedua tersangka itu tengah mengajukan gugatan praperadilan.
"Memang seharusnya proses pemberkasan itu tidak boleh memakan waktu yang terlalu lama. Implikasi dari proses pemberkasan yang lama pada akhirnya akan merugikan hak tersangka," kata peneliti PSHK Miko Ginting saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (27/3).
Menurutnya, apa yang dilakukan KPK dengan mempercepat penuntasan kasus guna menjawab tuntutan banyak pihak bahwa selama ini rentang waktu antara penetapan tersangka hingga pelimpahan perkara ke persidangan terlalu lama.
"Terlebih lagi seleksi pimpinan KPK akan berlangsung pada akhir tahun ini. Langkah mempercepat proses pemeriksaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan ini patut diapresiasi sebagai suatu langkah akselerasi kinerja KPK," jelas Miko.
Lebih jauh, dia menambahkan bahwa permohonan praperadilan tersangka korupsi otomatis gugur ketika pokok perkara sudah mulai diperiksa.
"Ini sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," demikian Miko.
[wid]
BERITA TERKAIT: